Jumat, 20 April 2018

Tulisan Haris Hamid (Guru SDI Watobuku) Lamakera

MEMBANGUN KULTUR SEKOLAH BERBASIS KOMPETENSI
                                                                                     Haris Hamid*


Abstrak :

Salah satu langkah yang perlu dikembangkan dalam meningkatkan mutu sekolah adalah membangun kultur sekolah yang kuat. Upaya yang paling strategis dalam membangun kultur sekolah yang kuat adalah melalui pendekatan kompetensi profesional sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pendekatan kompetensi menitikberatkan pada pandangan bahwa : setiap orang pada umumnya memiliki keunggulan yang sama. (average performance), akan tetapi ada beberapa orang yang memiliki keahlian yang khusus (superior performance) sehingga harus dibedakan dengan orang lain. Dalam konteks inilah perlu dibangun kultur lembaga pendidikan di sekolah berbasis kompetensi. Ada tiga dasar kompetensi yang perlu dibangun guna mendukung keberhasilan lembaga pendidikan di sekolah yang bermutu yaitu : 1) kompetensi leadership, 2) kompetensi employees dan 3) kultur organisasi yang mampu memaksimumkan kompetensi.

 


*Haris Hamid, S.Pd.I









A.     PENDAHULUAN

Jones dan Salisbury dalam Danim (2006:61) mengemukakan bahwa kebutuhan dan harapan masyarakat akan mutu pelayanan pendidikan yang lebih baik / bermutu nampaknya menjadi faktor pemicu utama inovasi manajemen pendidikan.
Sejalan dengan pemikiran di atas, pemerintah Indonesia melalui kebijakan desentralisasi dan otonomi pendidikan telah menerapkan manajemen lembaga pendidikan (sekolah) dengan inovasi baru berupa Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) atau lebih popular dikenal dengan istilah Manajemen Peningkatan Mutu Berbasisi Sekolah (MPMBS), sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan, relevansi dan daya saing. Kebijakan tersebut dirumuskan sebagai model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada warga sekolah (guru, kepala sekolah, orang tua, dan masyarakat) untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat diterapkan di sekolah-sekolah di Indonesia.
Sekolah sebagai salah satu entitas pendidikan di Indonesia, mau tak mau harus mengikuti perkembangan pendidikan dewasa ini. Karenanya mengadopsi manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS) merupakan keniscayaan yang tak terelakkan karena berbicara tentang buruknya mutu pendidikan nasional, sudah barang tentu sorotan utamanya tertuju pada sekolah.
Untuk mendapatkan hasil pendidikan secara optimal, sekolah perlu memiliki “kultur sekolah”, karena kultur merupakan jiwa yang mampu memberikan makna bagi setiap kegiatan pendidikan di sekolah, bahkan menjadi jembatan antara aktivitas dan hasil yang akan dicapai.
Persoalannya adalah bagaimana menciptakan kultur yang memungkinkan terciptanya mutu sekolah sebagaimana yang diharapkan?




B.      MASALAH MUTU

Mutu suatu lembaga pendidikan diukur dari tingkatan pribadi orang yang terlibat dalam proses pendidikan itu sendiri. Orang yang terlibat dalam proses pendidikan, mulai dari kepala sekolah, tenaga pendidik (guru), tenaga kependidikan dan para siswa. Oleh karena itu secara strategis peningkatan kualitas suatu lembaga pendidikan ditempuh melalui semua orang yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Edward Deming dalam Eti Rochaety dkk, (2005 : 124), mengemukakan bahwa 80% dari masalah mutu lebih disebabkan oleh manajemen, dan sisanya 20% disebabkan oleh sumber daya manusia. Ini berarti bahwa mutu yang kurang optimal berawal dari manajemen yang tidak profesional. Manajemen yang tidak professional mencerminkan kepemimpinan dan kebijakan yang tidak professional pula. Oleh karena itu, pengelolaan lembaga pendidikan harus dilakukan dengan prinsip debirokratisasi dan profesionalisme yang tinggi sehingga lembaga pendidikan menjadi kondusif bagi terciptanya proses pendidikan dan pembelajaran yang efektif.
Reddin (1970) dalam Ety Rochaety dkk (2005 : 125) mengatakan bahwa Kepala sekolah sebagai seorang manajer pendidikan harus menunjukkan perilaku yang kondusif bagi pencapaian out put yang bermutu, sehingga menampilkan lulusan yang bermtu pula. Hal yang pokok bagi kepala sekolah adalah memahami secara benar visi yang akan dicapainya, karenanya kepala sekolah harus pula memiliki motivasi yang tinggi untuk merealisasikan visinya tersebut.
Kepala sekolah selain sebagai manajer, juga pemimpin harus memahami dan mampu mengembangkan potensi yang dimiliki stafnya serta dapat memperlakukan mereka sesuai dengan karakter individunya. Dalam iklim kerja yang demikian, kepala sekolah akan bertindak sebagai team manajer dengan menggunakan pendekatan gaya kepemimpinan partisipatif. Kepala sekolah merupakan tenaga profesional yang memiliki kewenangan untuk memajukan dan mengembangkan sekolah yang dipimpinnya agar mampu menghadapi suasana yang lebih kompetitif. Oleh karena itu kepala sekolah dituntut untuk menampilkan peran sebagai pemikir dan pengembang (brain power).
Efektivitas dan efisiensi kerja kepala sekolah memberikan pengaruh positif bagi kelancaran pencapaian tujuan pendidikan. Di lain pihak, sekolah sebagai unit pusat kehadiran siswa berusaha secara sadar untuk memotivasi semua pihak agar siap melakukan perbaikan secara berkesinambungan sehingga mengarah kepada terbentuknya iklim kerja yang berorientasi pada budaya mutu. Melalui pendekatan partisipatif, kepala sekolah seyogyanya memberikan kepercayaan penuh kepada stafnya untuk bekerja secara mandiri dan bertanggung jawab sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang dimilikinya.
Menurut PP NO.28/1990 dan dipertegas oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa penilaian keberhasilan pendidikan di sekolah mencakup empat komponen sebagai berikut.
1.          Komponen pertama yang diukur adalah kegiatan dan kemajuan belajar siswa. Tujuannya terutama untuk mengetahui bagaimana proses pembelajaran berlangsung, proses pembimbingan dan pembinaan kepada siswa, mengukur efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan perkembangan hasil belajar siswa.
2.          Komponen kedua berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum. Tujuannya untuk mengetahui kesesuaian kurikulum dengan dinamika tuntutan kebutuhan masyarakat, pencapaian kemampuan siswa berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan, ketersediaan sumber belajar yang relevan dengan tuntutan kurikulum, cakupan materi muatan lokal sesai dengan kebutuhan daerah setempat, serta kelancaran pelaksanaan kurikulum sekolah secara keseluruhan.
3.          Komponen ketiga adalah guru dan tenaga kependidikan lainnya. Dimaksudkan untuk mengetahui sampai seberapa jauh kemampuan dan kewenangan profesional masing-masing personal dapat ditampilkan dalam pekerjaan sehari-hari.
4.          Komponen ke empat, kinerja satuan pendidikan sebagai satu keseluruhan penilainnya mencakup kelembagaan, kurikulum, siswa, guru, dan non guru, sarana/prasarana, administrasi, serta keadaan umum satuan pendidikan tersebut.

Penilaian ini dimaksudkan untuk melihat sejauh mana mutu pendidikan yang bias dicapai di sekolah tersebut, dan bagaimana posisinya jika dibandingkan dengan sekolah lain yang ada di sekitarnya maupun secara nasional. Jadi, secara keseluruhan penilaian pada keempat komponen tersebut berfungsi sebagai alat kontrol bagi perbaikan dan pengembangan mutu sekolah selanjutnya.
Mengacu pada keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI tersebut di atas, setiap lembaga penyelenggara pendidikan dituntut untuk senantiasa melaksanakan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah. Hal ini dijalankan dengan tetap berorientasi pada visi, misi, dan target peningkatan mutu secara berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan oleh para stakeholders. Penilaian formal terhadap komponen-komponen di atas tetap dilakukan secara berjenjang sesuai dengan batas kewenangan masing-masing penilaian, seperti guru, kepala sekolah, penilik (pengawas), dan apparat struktural maupun fungsional yang terkait.   
    
C.     KULTUR SEKOLAH BERBASIS KOMPETENSI

Di dalam UU NO.20 Tahun 2003 tentang sistim pendidikan nasional pasal 35 ayat 1 dikemukakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala (UU NO.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Sejalan dengan kebijakan Pendidikan Nasional tersebut di atas, maka perlu dibangun kultur lembaga pendidikan berbasis kompetensi. Ada tiga dasar kompetensi (competency cornerstone) yang perlu dibangun guna mendukung keberhasilan lembaga pendidikan yaitu : 1) kompetensi leadership, 2) kompetensi employees dan 3) kultur organisasi yang mampu memaksimalkan kompetensi.
1.             Kompetensi Leadership
Tidak dapat dinafikan bahwa peran seorang leader dalam proses pengelolaan pendidikan terhadap mutu pendidikan sangat penting karena leader adalah driver bagi perubahan dan pengembangan mutu suatu lembaga pendidikan. Bahkan setiap leader dalam organisasi pendidikan harus mampu menjadi penggerak (driver) bagi organisasi yang dipimpin. Penggerak untuk menuju pencapaian visi dan misi yang ditetapkan organisasi. Pemimpin organisasi harus mampu mengoptimalkan penggunaan semua resources dalam organisasi agar visi dan misi organisasi dapat dicapai secara efektif dan efisien. Oleh karena itu leader dalam organisasi pendidikan harus juga berperan sebagai manajer.
Banyak leader yang gagal menggerakkan organisasi ke arah visi yang telah dirumuskan, gagal mencapai misi yang telah ditetapkan. Mengapa gagal? Bermacam-macam penyebabnya. Salah satu adalah mereka tidak mampu atau tidak memiliki kompetensi mengajak, mengarahkan, menggerakkan orang-orang dalam organisasi untuk bekerja secara giat (work harder), dan bekerja dengan prestasi yang sempurna (work smarter). Demikian pula mengapa mereka tidak mampu sebagai driver bagi organisasi yang dipimpinnya?, jawabannya juga bermacam-macam, tetapi yang jelas sebagian mereka menjadi pemimpin, umumnya kurang menyadari profesi/tugas dan peran strategis dalam organisasi sehingga tanpa disadari mereka bukan menjadi penggerak melainkan justru menjadi sumber konflik, kalua tidak dikatakan tidak memiliki kompetensi. Mereka bukan sebagai perubah atau innovator bagi organisasi, melainkan justru menjadi penghambat proses perubahan. Mereka tdak berperan sebagai organizer melainkan secara tidak disadari bertindak destroyer (perusak sistim, perusak team work) dalam organisasi.
Oleh karena itu, dalam era reformasi dan globalisasi, orientasi kebijakan pendidikan membutuhkan kepemimpinan yang memiliki kompetensi kreatif untuk mencapai visi dan misi ke depan, responsive terhadap tantangan yang muncul dan dengan kepemimpinan seperti itu mampu menggerakkan semua SDM organisasi sebagai satu kesatuan team work yang solid.  
2.             Kompetensi Employees
Berbicara tentang employees pada lembaga pendidikan, perlu dibedakan antara pegawai/karyawan yang berfungsi sebagai tenaga administrative dan pegawai yang bertugas sebagai guru/tenaga pendidik sebab sering terjadi pemimpin pendidikan/kepala sekolah memperlakukan sama antara pegawai administratif dengan guru sebagaimana dinyatakan bahwa para guru kerap kali mendapat perlakuan yang tidak adil oleh birokrasi. Misalnya mereka diperlakukan seakan-akan pekerja kantoran biasa, harus mondar mandir mengikuti rapat, latihan baris berbaris, atau menggunakan pakaian hansip, adanya pemotongan gaji mereka yang kecil, dan sulitnya mengurus kenaikan pangkat yang menjadi haknya (Eti Rochaety dkk, 2005 : 55). Oleh karena itu, sejalan dengan era reformasi dunia pendidikan, sudah saatnya jika solusi terhadap masalah-masalah yang dihadapi guru mendapat prioritas sehingga harkat dan martabat guru semakin baik dan layak.
Kompetensi employees yang dimaksud dalam tulisan ini adalah para pegawai administratif yang memiliki skill/keterampilan administrative untuk mendukung terciptanya proses pembelajaran pada lembaga pendidikan di sekolah. Bahkan dalam era sekarang ini dibutuhkan kesadaran bahwa peningkatan mutu pendidikan menjadi tanggung jawab bersama semua kompenen pengelola lembaga pendidikan termasuk pegawai administratif.

3.             Kultur Lembaga Pendidikan Yang Mampu Memaksimalkan Kompetensi

Membangun kultur, sasarannya adalah manusia bukan mesin, karena itu memperlakukan mereka tidak bias hanya dengan mengatakan “tingkatkan produktivitasmu dengan target 20% peningkatan profit”. Manusia memiliki perasaan, kebutuhan-kebutuhan emosional dan harapan. Oleh karena iu, penilaian atas kinerja mereka dalam kurun waktu tertentu tidak bias juga hanya dengan melihat target hasil kerja tanpa mempertimbangkan kompetensi yang mereka miliki sebab interaksi berbagai kompetensi yang dimiliki oleh leader atau manajer dengan kompetensi yang dimiliki oleh bawahan, dalam kultur organisasi yang memungkinkan kompetensi berkembang, bahkan akan membuka peluang lebih besar dalam keberhasilan organisasi mewujudkan visi, misi dan tujuan.
Ada lima kategori kompetensi yang harus dimiliki oleh leader dan bawahan menurut Zwel dalam A. Syafaruddin (2005 : 38) sebagai berikut :
1)            Task achievement (kompetensi-kompetensi ysng berkaitan dengan keberhasilan menjalankan tugas jabatan).
2)            Relationship (kompetensi-kompetensi yang berhubungan dengan proses komunikasi, kerja sama dan pemuasan kebutuhan orang).
3)            Personal attributes (kompetensi-kompetensi intrinsic individual yang berkaitan dengan bagaimana orang berfikir, perasaan, pembelajaran dan pengembangan orang).
4)            Managerial (kompetensi-kompetensi yang spesifik terkait dengan pengelolaan, supervisi dan pengembangan orang).
5)            Kepemimpinan (kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan orang untuk menggerakkan orang lain kearah visi, misi dan tujuan organisasi).
Kemudian muncul persoalan bagaimana kompetensi kultur organisasi dapat dibangun sehingga mampu mendorong tumbuhnya interaksi yang sinergik antara kepemimpinan dan employees?, sangat tergantung pada visi individu dan visi organisasi sebab visi memiliki kekuatan sebagai penggerak perubahan. Visi akan mempengaruhi tindakan manajerial dan operasional orang-orang dalam organisasi. Oleh karena itu, visi itu haruslah realistis (dapat diwujudkan) dan praktis (tidak bersifat utopian).
Kultur dalam organisasi terbentuk melalui proses transformasi dan regenerasi, bias mendorong orang untuk berprestasi, tetapi bias pula membuat orang tidak mampu melakukan inovasi dan perubahan. Kultur seharusnya menciptakan lingkungan kerja yang membuat orang termotivasi, tertantang atau antusias dalam bekerja. Titik mampu membentukkan kultur adalah nilai-nilai yang mempengaruhi mind set orang jadi shared mindset adalah kultur. Ini berarti membangun kultur yang bias menciptakan ruang gerak yang lebih dinamis dan inovatif, maka perubahan harus dimulai dari mind set orang. Cramer dalam A. Syafaruddin (2005 : 37) mengemukakan ada tiga elemen yang perlu diubah jika kultur harus dibangun, yaitu : 1) asumsi (assumption), 2) sikap (attitude), dan 3) cara pandang (the way to observe). Dengan demikian, kita harus meninggalkan asumsi-asumsi lama, sikap-sikap lama dan cara melihat atau cara pandang lama yang tidak mendorong munculnya inovasi atau perubahan. Itu semua tergantung pada kualitas proses pembelajaran dalam organisasi/lembaga pendidikan, dalam hal ini yang dibangun adalah kultur yang berbasis kompetensi.  

D.     PENUTUP

Dari pembahasan pada bagian terdahulu tentang “Pengelolaan Sekolah Berbasis Kompetensi”, ada beberapa hal yang perlu digaris bawahi antaralain sebagai berikut :
1.             Masalah mutu lebih disebabkan oleh manajemen, dan sisanya disebabkan oleh sumber daya manusia. Artinya bahwa mutu yang kurang optimal berawal dari manajemen yang tidak profesional. Manajemen yang tidak profesional mencerminkan kepemimpinan dan kebijakan yang tidak profesional pula. Oleh karena itu, pengelolaan lembaga pendidikan harus dilakukan dengan prinsip debirokratisasi dan profesional yang tinggi sehingga lembaga pendidikan menjadi kondusif bagi terciptanya proses pendidikan dan pembelajaran yang efektif.
2.             Dalam era reformasi dan globalisasi, orientasi kebijakan pendidikan membutuhkan kepemimpinan yang memiliki kompetensi kreatif untuk mencapai visi dan misi ke depan, responsif terhadap tantangan yang muncul dan dengan kepemimpinan seperti itu, mampu menggerakkan semua SDM organisasi sebagai satu kesatuan team work yang solid. Bahkan dalam dunia pendidikan dibutuhkan kepemimpinan visioner karena kepemimpinan visioner selalu berorientasi ke pencapaian tujuan jangka panjang sesuai visi organisasi.
3.             Perlu dibangun kultur lembaga pendidikan berbasis kompetensi. Ada tiga dasar kompetensi (competency cornerstone) yang perlu dibangun guna mendukung keberhasilan lembaga pendidikan yaitu :
1)      Kompetensi leadership,
2)      Kompetensi employees dan

  • Kultur organisasi yang mampu memaksumalkan kompetensi.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar